Legislator Desak Perlindungan Hukum Petugas BPN Tangani Sengketa Lahan

27-07-2025 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha saat mengikuti kunjungan kerja reses Komisi II ke Provinsi Aceh, Kamis (25/7/2025). Foto: Andri/vel

PARLEMENTARIA, Banda Aceh – Minimnya perlindungan hukum terhadap petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) di lapangan menjadi sorotan Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, dalam kunjungan kerja reses Komisi II ke Provinsi Aceh, Kamis (25/7/2025). Hal ini mengemuka saat Toha berdialog langsung dengan jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan (Kantah) dari 23 kabupaten/kota di Aceh.


“Petugas di lapangan butuh perlindungan. Kalau setiap keputusan mereka bisa berujung pidana karena dinamika lapangan yang kompleks, siapa yang berani bekerja?” ujar Toha prihatin.


Ia menjelaskan, banyak kasus di lapangan yang melibatkan konflik administratif terkait status lahan, meski prosedur telah dijalankan secara sah. Salah satu contoh adalah penerbitan sertifikat berdasarkan surat keterangan dari kepala desa, yang kemudian digugat karena lahan tersebut telah masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis masa berlaku.


Menurut Toha, kondisi ini membuat para petugas BPN merasa tidak aman secara hukum dalam menjalankan tugas mereka, padahal keberadaan mereka krusial dalam mendukung upaya sertifikasi lahan dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


“Untuk cetak dan fotokopi saja anggaran terbatas, apalagi untuk biaya operasional pengukuran ribuan hektare HGU di berbagai kabupaten/kota. Ini hambatan teknis yang nyata,” jelasnya.


Di luar persoalan tersebut, Toha juga menyinggung kompleksitas masalah pertanahan yang masih membelit Aceh, termasuk sengketa aset lahan antara TNI Angkatan Darat dan masyarakat maupun pemerintah daerah. Salah satu kasus yang mencuat adalah status lahan Masjid Raya Baiturrahman dan sekitarnya, yang oleh Kementerian Keuangan disebut sebagai aset TNI, meski secara historis memiliki surat wakaf dari Sultan Iskandar Muda.


“Ini bukan sekadar konflik administratif, tapi sudah menyentuh aspek historis dan keagamaan. Penyelesaiannya tak bisa di tingkat daerah, perlu duduk bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria, dan TNI,” tegas Toha.


Dalam pertemuan yang juga melibatkan Gubernur Aceh dan unsur Forkopimda, Toha turut menerima aspirasi strategis terkait keberlanjutan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027.


“Mereka menyampaikan bahwa tanpa UU Otsus, maka anggaran Otsus juga akan berhenti. Sementara saat ini, Pemerintah Provinsi Aceh masih sangat bergantung pada dana tersebut. Bahkan dalam kondisi efisiensi APBA hingga Rp1,8 triliun, mereka menyebutkan kesulitan ‘bernapas’,” ujarnya.


Toha menilai, berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di Aceh merepresentasikan kondisi nasional, yang menunjukkan bahwa sistem hukum agraria Indonesia perlu dibenahi.


“Masalah tanah itu luar biasa rumit. Kita harus cukup kuat secara politik dan hukum untuk bisa menyelesaikannya demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (man/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Minta MK Bijak Putuskan Gugatan untuk Batalkan Keputusan Pemisahan Pemilu
06-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf minta MK bijak dalam memutuskan gugatan untuk membatalkan putusan MK...
Komisi II Sambut Positif Usulan RUU BUMD, Standardisasi Kompetensi SDM Jadi Kunci
31-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah...
Komisi II Dorong Penguatan GTRA untuk Selesaikan Konflik Agraria di Daerah
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinnizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di seluruh...
Reforma Agraria Harus Berpihak pada Rakyat, Tanah Menganggur Wajib Dievaluasi
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate — Anggota Komisi II DPR RI, Rusda Mahmud, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah,...